Biografi tokoh Ekonomi Islam ( Abu Hanifa )
Biografi
Abu Hanifa ( 80- 150 H / 699 – 767 M )
Abu Hanifa Al- Nu’man Ibn Sabit Bin
Zauti, ahli hukum agama islam di lahirkan di Kufa pada 669 M semasa
pemerintahan Abdul Malik bin Marwan.Abu Hanifa lebih di kenal
sebagai Imam Madzhab hukum yang sangat rasionalitis dan
di kenal sebagai penjahit pakaian atau taylordan pedagang dari
Kufah, Iraq. Ia seorang non- Arab keturunan Persia. Kakeknya Zauti mengenalkan
Sabit kepada Sayyidina Ali. Abu Hanifa mengalami pemerintahan sepuluh Khalifah
Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz yang bertahta ketika Abu Hanifa
baru berusia 18 tahun. Abu Hanifa juga melihat dua Khalifah
Abbasiyah, Saffah dan Mansur.Kesibukan Abu Hanifa terutama
pada kegiatan perdagangan, ia terkenal sangat jujur.
Menjelang akhir hidupnya, Abu Hanifa
di penjarakan oleh Khalifah Abbasiyah, Abu ja’far Al- Mansur karena menolak
menerima jabatan sebagai qadla atau hakim kerajaan Abbasiyah.
Namun menurut pendpat lain, dia di masukkan ke sel karena diduga mendukung
Zaidiyah ( sebuah faksi dari mazhab Syi’ah ) yang begitu sering menentang
Dinasti Abbasiyah.
Abu Hanifa meninggal pada tahun 150
H, tahun di masa Imam Syafi’i lahir. Beliau di makamkan di pemakaman umum
khaizaran. Ikut meninggalkan beberapa karya tulis, antara lain al –
Makharif fi al – Fiqih, al- musnada , sebuah kitab hadits yang di
kumpulkan oleh muridnya.
KESIMPULAN
Abu Hanifa Al- Nu’man
Ibn Sabit Bin Zauti, ahli hukum agama islam di lahirkan di Kufa pada 669 M
semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Abu Hanifa lebih di kenal sebagai Imam
Madzhab. Abu Hanifa hidup di masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, karena
menolak menjadi qodhi Abu Hanifa penah hidup di sel penjara.
Abu Hanifa meninggal pada tahun 150 H, tahun di masa Imam Syafi’i lahir. Beliau
di makamkan di pemakaman umum khaizaran,
Adapun pemikiran abu
hanifa dalam ekonomi islam adalah akadsalam, murabahah, dan muzara’ah.
Salam adalah kontrak jual beli atas suatu barang dengan jumlah dan kualitas
tertentu dimana pembayaran dilakukan di kemudian hari pada waktu yang telah di
sepakati.
Murabahah ( Cost Plus Financing ) adalah transaksi jual beli
dengan prosedur penjual menyatakan modal pembelian barang, kemudian menentukan
margin profit yang di sepakati dari modal.
Muzara’ah adalah, kontrak kerja sama antara pemilik tanah (malik )
dengan pekerja ( amil ) untuk bercocok tanam, dengan
benih berasal dari pihak pemilik tanah, dan dengan system bagi hasil
sesuai dengan kesepakatan.
Komentar
Posting Komentar