Biografi tokoh Ekonomi Islam ( Abu Hanifa )


Biografi  Abu Hanifa ( 80- 150 H / 699 – 767 M )

Abu Hanifa Al- Nu’man Ibn Sabit Bin Zauti, ahli hukum agama islam di lahirkan di Kufa pada 669 M semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan.Abu Hanifa lebih di kenal  sebagai Imam Madzhab hukum yang sangat rasionalitis dan di kenal sebagai penjahit pakaian atau taylordan pedagang dari Kufah, Iraq. Ia seorang non- Arab keturunan Persia. Kakeknya Zauti mengenalkan Sabit kepada Sayyidina Ali. Abu Hanifa mengalami pemerintahan sepuluh Khalifah Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz yang bertahta ketika Abu Hanifa baru berusia 18 tahun. Abu Hanifa juga  melihat dua Khalifah Abbasiyah, Saffah dan Mansur.Kesibukan Abu Hanifa terutama pada kegiatan perdagangan, ia terkenal sangat jujur.
Menjelang akhir hidupnya, Abu Hanifa di penjarakan oleh Khalifah Abbasiyah, Abu ja’far Al- Mansur karena menolak menerima jabatan sebagai qadla atau hakim kerajaan Abbasiyah. Namun menurut pendpat lain, dia di masukkan ke sel karena diduga mendukung Zaidiyah ( sebuah faksi dari mazhab Syi’ah ) yang begitu sering menentang Dinasti Abbasiyah.
Abu Hanifa meninggal pada tahun 150 H, tahun di masa Imam Syafi’i lahir. Beliau di makamkan di pemakaman umum khaizaran. Ikut meninggalkan beberapa karya tulis, antara lain al – Makharif fi al – Fiqih, al- musnada , sebuah kitab hadits yang di kumpulkan oleh muridnya.

KESIMPULAN
Abu Hanifa Al- Nu’man Ibn Sabit Bin Zauti, ahli hukum agama islam di lahirkan di Kufa pada 669 M semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Abu Hanifa lebih di kenal  sebagai Imam Madzhab. Abu Hanifa hidup di masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, karena menolak menjadi qodhi Abu Hanifa penah hidup di sel penjara. Abu Hanifa meninggal pada tahun 150 H, tahun di masa Imam Syafi’i lahir. Beliau di makamkan di pemakaman umum khaizaran,
Adapun pemikiran abu hanifa dalam ekonomi islam adalah akadsalam, murabahah, dan muzara’ah.
Salam adalah kontrak jual beli atas suatu barang dengan jumlah dan kualitas tertentu dimana pembayaran dilakukan di kemudian hari pada waktu yang telah di sepakati.
Murabahah ( Cost Plus Financing ) adalah transaksi jual beli dengan prosedur penjual menyatakan modal pembelian barang, kemudian menentukan margin profit yang di sepakati dari modal.
Muzara’ah adalah, kontrak kerja sama antara pemilik tanah (malik ) dengan pekerja ( amil  ) untuk bercocok tanam, dengan benih berasal dari pihak pemilik tanah, dan  dengan system bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.


Komentar

Postingan Populer