Resume Maqashid al Sharia


Maqashid Al Sharia
Maqashid Al Sharia ini diambil dari 2 kata, yaitu Maqashid dan Syari’ah. Maqashid artinya bentuk jamak dari maqsud yang berarti kesengajaan atau tujuan dan Syari’ah artinya jalan menuju sumber air. Dapat diartikan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan. Kandungan dalam Maqashid al Sharia adalah kemaslahatan. Para ulama memaknai Maqashid Al Sharia sebagai makna dan tujuan yang dikehendaki dalam mensyariatkan suatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia. Jadi kesimpulannya Maqashid al Sharia adalah tujuan-tujuan yang disyari’atkannya hukum oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala yang berintikan kemaslahatan umat manusia di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Macam-macam Maqashid Al Sharia
a.      Kebutuhan primer manusia (Maqashid al-Dharuriyat)
1.     Agama
2.     Memelihara jiwa
3.     Memelihara Akal
4.     Memelihara keturunan
5.     Memelihara harta benda

b.     Kebutuhan sekunder manusia (Maqashid al-Hajiyat)
Yaitu hal yang bersifat menghilangkan kesempitan pada manusia, meringankan beban yang menyulitkan mereka dan memudahkan jalan-jalan muamalah dan mubadalah (tukar menukar bagi mereka).
c.      Kebutuhan pelengkap manusia (Maqashid al-Tahsini)
Yaitu sebagai penyempurna amal-amal yang dilaksanakan sehingga seorang mukallaf tidak membiasakan membatalkan amal yang dilaksanakannya sebelum sempurna.

Dalam bidang ekonomi sendiri Maqashid al Sharia menjadi pondasi penting untuk membangun ekonomi-ekonomi yang syariah karena setiap kandungannya berlandaskan pada dalil (Al-Qur’an dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkan dalil-dalil syariah itu di lapangan. Hasil produk dari ekonomi syariah adalah perbankan dan keuangan syariah. Maqashid al Sharia juga dapat menjawab berbagai probematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.
Tanpa Maqashid al Sharia maka semua pemahaman mengenai ekonomi syariah, keuangan dan perbankan syariah menjadi kaku dan sempit. Tanpa Maqashid al Sharia, seorang pakar dan praktisi ekonomi syariah akan selalu keliru dalam memahami ekonomi syariah.



Komentar

Postingan Populer